About

Senin, 11 Mei 2015

KANDANGAN KOTAKU MANIS










Lambang UNISKA


MAKALAH KESAKSIAN DALAM TALAK



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Cerai merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
Perceraian dalam suatu perkawinan,sebenarnya merupakan jalan terakhir setelah diupayakan perdamaian.Thalaq memang dibenarkan dalam islam tetapi perbuatan itu sangat dibenci oleh Allah .
Bila terjadi perceraian dalam rumah tangga ,maka ada kesan seolah-olah perkawinan suami istri tidak dilandasi suka saling suka dan saling cinta.Tidak sedikit kita lihat orang-orang melarikan diri dari orangtuanya ,kemudian tahkim .Mereka ingin sehidup semati meski  tanpa restu orangtua. Tetapi anehnya,setelah perkawinan demikian kemungkinan cerai masih saja terjadi.
Pada uraian terdahulu,mengenai kesaksian dalam akad nikah amat diperlukan, walaupun ada sedikit ulama yang memandang tidak perlu.
Adalah wajar , bila pada saat akad nikah disaksikan ijab qabulnya,namun bagaimana dengan permasalahan saksi dalam thalaq? Berkenaan dengan masalah ini,maka para ulama berbeda pendapat  dalam menetapkan hukum saksi di dalam thalaq.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Apakah definisi Perceraian atau Talak?
2.      Bagaimana Kedudukan Hukum Talak dalam Islam?
3.      Apa saja Rukun dan Syarat Talak?
4.      Apakah Pengertian Saksi?
5.      Bagaimana Pendapat Ulama tentang Kesaksian dalam Talak? 
C.    Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas. Maka tujuan disusunnya makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui Arti Perceraian atau Talak
2.      Untuk mengetahui Kedudukan Hukum Talak dalam Islam
3.      Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Talak
4.      Untuk mengetahui Pengertian Saksi
5.      Untuk mengetahui Pendapat Ulama tentang Kesaksian dalam Talak


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Perceraian atau Talak
            Talak berasal dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Sedangkan menurut Istilah Agama yaitu “melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri/perkawinan.
            Al-Jaziri mendefinisikan : Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan

MAKALAH KIMIA MINYAK BUMI



BAB I
PENDAHULUAN
Sumber energi yang banyak digunakan untuk memasak, kendaraan bermotor dan industri berasal dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Ketiga jenis bahan bakar tersebut berasal dari pelapukan sisa-sisa organisme sehingga disebut bahan bakar fosil. Minyak bumi dan gas alam berasal dari jasad renik, tumbuhan dan hewan yang mati. Sisa-sisa organisme itu mengendap di dasar bumi kemudian ditutupi lumpur. Lumpur tersebut lambat laun berubah menjadi batuan karena pengaruh tekanan lapisan di atasnya. Sementara itu dengan meningkatnya tekanan dan suhu, bakteri anaerob menguraikan sisa-sisa jasad renik itu menjadi minyak dan gas. Bahan-bahan atau produk yang dibuat dari minyak dan gas bumi ini disebut petrokimia. Baru-baru ini puluhan ribu jenis bahan petrokimia tersebut dapat digolongkan ke dalam plastik, serat sintetik, karet sintetik, pestisida, detergen, pelarut, pupuk, dan berbagai jenis obat.Minyak bumi dan gas alam merupakan senyawa hidrokarbon. Sifat dan karakteristik dasar minyak bumi inilah yang menentukan perlakuan selanjutnya bagi minyak bumi itu sendiri pada pengolahannya. Hal ini juga akan mempengaruhi produk yang dihasilkan dari pengolahan minyak tersebut.
Pengetahuan tentang minyak bumi dan gas alam sangat penting untuk kita ketahui, mengingat minyak bumi dan gas alam adalah suatu sumber eneri yang tidak dapat diperbaharui, sedangkan penggunaan sumber energi ini dalam kehidupan kita sehari-hari cakupannya sangat luas dan cukup memegang peranan penting atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sebagai contoh minyak bumi dan gas alam digunakan sebagai

PEMBUATAN KERUPUK BAMBAN


FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH



Lampiran : 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/
   Kepala Badan Pertanian Nasional
Tanggal 25 Agustus No. 3/1997


SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH
Nomor : 008/SPPFBT/D-B/XI/       

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Na m a/ Binti                          :    
Tempat tgl lahir/umur               :    
Pekerjaan                                :   
Alamat                                    :    
                                               

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikat baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di :
Jalan                                       :    
RT/ RW                                  :    
Desa                                       :    
Kecamatan                             :    
Kabupaten                              :    
Status tanah                            :    
Dipergunakan untuk               :