About
Senin, 11 Mei 2015
MAKALAH KESAKSIAN DALAM TALAK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Cerai merupakan terputusnya keluarga karena
salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga
mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
Perceraian
dalam suatu perkawinan,sebenarnya merupakan jalan terakhir setelah diupayakan
perdamaian.Thalaq memang dibenarkan dalam islam tetapi perbuatan itu sangat
dibenci oleh Allah .
Bila terjadi
perceraian dalam rumah tangga ,maka ada kesan seolah-olah perkawinan suami
istri tidak dilandasi suka saling suka dan saling cinta.Tidak sedikit kita
lihat orang-orang melarikan diri dari orangtuanya ,kemudian tahkim .Mereka
ingin sehidup semati meski tanpa restu
orangtua. Tetapi anehnya,setelah perkawinan demikian kemungkinan cerai masih
saja terjadi.
Pada uraian
terdahulu,mengenai kesaksian dalam akad nikah amat diperlukan, walaupun ada
sedikit ulama yang memandang tidak perlu.
Adalah wajar
, bila pada saat akad nikah disaksikan ijab qabulnya,namun bagaimana dengan
permasalahan saksi dalam thalaq? Berkenaan dengan masalah ini,maka para ulama
berbeda pendapat dalam menetapkan hukum
saksi di dalam thalaq.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.
Apakah
definisi Perceraian atau Talak?
2.
Bagaimana Kedudukan Hukum Talak dalam Islam?
3.
Apa saja Rukun dan Syarat Talak?
4.
Apakah Pengertian Saksi?
5.
Bagaimana
Pendapat Ulama tentang Kesaksian dalam Talak?
C. Tujuan
Penulisan
Dari rumusan
masalah di atas. Maka tujuan disusunnya makalah ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui Arti Perceraian atau Talak
2.
Untuk
mengetahui Kedudukan Hukum Talak dalam
Islam
3.
Untuk
mengetahui Rukun dan Syarat Talak
4.
Untuk
mengetahui Pengertian Saksi
5.
Untuk
mengetahui Pendapat Ulama tentang Kesaksian dalam Talak
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti
Perceraian atau Talak
Talak berasal dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”.
Sedangkan menurut Istilah Agama yaitu “melepaskan tali perkawinan dan
mengakhiri hubungan suami isteri/perkawinan.
Al-Jaziri mendefinisikan : Talak ialah menghilangkan
ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan
MAKALAH KIMIA MINYAK BUMI
BAB I
PENDAHULUAN
Sumber energi yang banyak digunakan untuk memasak,
kendaraan bermotor dan industri berasal dari minyak bumi, gas alam, dan
batubara. Ketiga jenis bahan bakar tersebut berasal dari pelapukan sisa-sisa
organisme sehingga disebut bahan bakar fosil. Minyak bumi dan gas alam berasal
dari jasad renik, tumbuhan dan hewan yang mati. Sisa-sisa
organisme itu mengendap di dasar bumi kemudian ditutupi lumpur. Lumpur tersebut
lambat laun berubah menjadi batuan karena pengaruh tekanan lapisan di atasnya.
Sementara itu dengan meningkatnya tekanan dan suhu, bakteri anaerob menguraikan
sisa-sisa jasad renik itu menjadi minyak dan gas. Bahan-bahan
atau produk yang dibuat dari minyak dan gas bumi ini disebut petrokimia.
Baru-baru ini puluhan ribu jenis bahan petrokimia tersebut dapat digolongkan ke
dalam plastik, serat sintetik, karet sintetik, pestisida, detergen, pelarut,
pupuk, dan berbagai jenis obat.Minyak bumi dan gas alam merupakan senyawa
hidrokarbon. Sifat dan karakteristik dasar minyak bumi inilah yang menentukan
perlakuan selanjutnya bagi minyak bumi itu sendiri pada pengolahannya. Hal ini
juga akan mempengaruhi produk yang dihasilkan dari pengolahan minyak tersebut.
Pengetahuan tentang minyak bumi dan gas alam sangat
penting untuk kita ketahui, mengingat minyak bumi dan gas alam adalah suatu
sumber eneri yang tidak dapat diperbaharui, sedangkan penggunaan sumber energi
ini dalam kehidupan kita sehari-hari cakupannya sangat luas dan cukup memegang
peranan penting atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sebagai contoh minyak
bumi dan gas alam digunakan sebagai
FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH
Lampiran
: 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/
Kepala Badan Pertanian Nasional
Tanggal
25 Agustus No. 3/1997
SURAT
PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH
Nomor : 008/SPPFBT/D-B/XI/
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Na m a/
Binti :
Tempat
tgl lahir/umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan
ini menyatakan bahwa saya dengan itikat baik telah menguasai sebidang tanah yang
terletak di :
Jalan :
RT/ RW :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Status tanah :
Dipergunakan untuk :
Langganan:
Postingan (Atom)